Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.
"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.
Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.
Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Ini berarti amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19, juga tidak akan dijadikan pertimbangan hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. (TribunWow.com)