TRIBUNWOW.COM - Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Baca juga: Beda Isi Amicus Curiae Megawati dan Habib Rizieq, Tulisan Tangan hingga 4 Poin yang Disampaikan
Amicus curiae jadi perbincangan setelah Ketua Umum PDIP Megawati turut mengajukannya.
Namun, ternyata sebelum Megawati, sejumlah orang telah lebih dulu mengajukan amicus curiae, berikut faktanya.
1. Ada 23 Surat Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konsitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 23 surat pengajuan amicus curiae untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
Dikutip dari situs MKRI, 23 amicus curiae itu diterima MK hingga Rabu (17/4/2024) sore.
23 orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Habib Rizieq Shihab, dkk menjadi surat amicus curiae yang diterima terakhir kali oleh MK, Rabu (18/4/2024).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 23 Surat Amicus Curiae sesuai Deadline, Termasuk Megawati, Ini Daftarnya
2. TKN Prabowo-Gibran Ajak 10 Ribu Pendukung
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal ramainya amicus curiae.
Dikutip dari Antara, TKN bidang relawan siap mengerahkan massa untuk mendaftar amicus curiae, Rabu (17/4/2024).
Hal ini dikatakan oleh Komandan TKN bidang Relawan Haris Rusli Moti dalam keterangannya.
"Kami juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae secara massal ke Mahkamah Konstitusi," ujar Haris.