TRIBUNWOW.COM - Momen kocak sempat mewarnai jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Momen jenaka yang mengundang tawa ini terjadi saat saksi kubu pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Memed Alijaya memberikan kesaksiannya.
Dalam persidangan, Memed membuat hakim tak kuasa menahan tawa lantaran meminta jangan banyak ditanya yang berat-berat.
Memed juga menegaskan apa yang ia sampaikan adalah kebenaran karena ia tak berani bohong karena sudah disumpah.
Baca juga: Sosok Romo Magnis, Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Ibaratkan Jokowi Pencuri Tak Beretika
Kepada Ketua MK Surhartoyo, Memed juga mengatakan dirinya saat ini sedang menjalankan ibadah puasa, jadi tidak mungkin mengarang pernyataan.
"Sudah pak, jadi saya enggak ngarang-ngarang pak, karena sudah disumpah tadi pagi, saya orang Islam lagi puasa," ujar Memed.
Lebih lanjut ia meminta untuk para hakim tidak banyak bertanya pada dirinya dalam sidang.
Namun Suhartoyo langsung membalas terkait kehadiran Memed di sidang adalah untuk dimintai keterangan dan dicecar pertanyaan.
"Jangan banyak pertanyaan yang berat-berat nanti yang lain saya jelaskan itu," katanya.
"Loh bapak di sini untuk ditanya," ucapnya Suhartoyo.
"Saya enggak ngerti yang lain, selain dari pada yang saya alami, saya enggak bisa kurang-kurang," ujar Memed kembali membalas.
Suhartoyo dan seluruh pihak dalam ruang sidang pun tertawa mendengar respons dari saksi yanng berbicara dengan logat Sunda itu.
"Iya sudah, enggak ditanya lagi, ditanya lain nanti," ungkap Suhartoyo sambil tak kusa menahan tawanya.
Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo Turun di Aceh dan Sumbar Hukuman karena Dukung Jokowi
Soroti Dugaan Dana Kampanye Senam Oke Gas
Di sisi lain, dugaan kampanye Prabowo-Gibran berkedok Senam Oke Gas bersama ASN di Sumatera Utara, diungkapkan oleh saksi capres-cawapres Ganjar Pranowp - Mahfud MD dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Saksi bernama Mukti Ahmad itu menyebut senam sehat itu diduga melanggar unsur netralitas karena melibatkan kepala daerah daerah dan ASN untuk turut andil terlibat.