Berita Viral

3 Fakta Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuhnya, Pelaku Ditangkap hingga Kata Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia (kiri) dan kondisi putrinya yang disiksa pengasuh (tengah dan kanan).

TRIBUNWOW.COM - Polisi dikabarkan sudah menangkap pengasuh yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap Anak selebgram asal Malang, Jawa Timur.

Diketahui, selebgram Emy Aghnia Punjabi menceritakan anaknya menjadi korban kekerasan oleh sang pengasuh.

Hal itu dibagikan oleh Emy melalui akun Instagram pribadinya.

Baca juga: Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Dinilai Penting untuk Jelaskan Bansos, Ini Alasan Kubu Anies

Dalam unggahan tersebut, dirinya dengan nada marah meminta kepada semua untuk membantu me-repost kisah pilu anaknya yang dianiaya oleh susternya berinisial I.

"KEPADA TEMAN TEMAN BANTU REPOST ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM B**** KAMU SUSTER "I" sudah di anggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini," tulisnya di dalam akunnya.

Dalam unggahan tersebut, Emy menyertakan foto putrinya yang berinisial J (3,5) dalam keadaan lebam dibagian mata serta luka di bagian telinganya.

Dirinya juga menyertakan tangkapan layar isi chat pengasuh anaknya yang menjadi pelaku penganiayaan.

Dalam postingan itu, juga meminta aparat kepolisian segera bertindak dan berharap penganiayaan yang dialami putrinya segera diproses secara adil.

"mohon doa teman teman dan mohon di proses @polrestamalangkotaofficial tolong pak kapolri, tolong saya minta keadilan se adil adilnya," tambahnya.

Baca juga: Fakta Viral Bumi akan Gelap selama 3 Hari Mulai 8 April, Wilayah yang Terdampak hingga Kata NASA

1. Kata Polisi

Surya Malang mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Pria yang akrab disapa Buher itu menerangkan, bahwa kasus penganiayaan itu sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Iya, memang betul dan sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," katanya pada Sabtu (30/3/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto juga membenarkan hal tersebut.

"Iya, pelaku telah diamankan dan masih proses pemeriksaan. Inisial pelaku IPS berusia 27 tahun," ungkapnya.

Halaman
1234