Pilpres 2024

1 Kunci yang Harus Dibawa oleh Kubu 01 dan 03 agar Bisa Menguatkan Gugatan ke MK, Berkaca dari 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). Terbaru, Adi Prayitno membeberkan soal 1 kunci yang bisa menguatkan gugatan kubu paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Adi Prayitno membeberkan soal 1 kunci yang bisa menguatkan gugatan kubu paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Hal ini dikatakan Adi Prayitno yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (25/3/2024).

Diketahui kubu 01 dan 03 kompak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 3 Komentar soal Gugatan MK agar Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Kompak Sebut Mustahil

Keduanya menggugat Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI.

Menurut Adi Prayitno, jika gugatan keduanya ingin kuat di MK maka harus ada saksi yang tak mudah dibantahkan.

"Dugaan kecurangan tidak bisa hanya bisa diomongkan, tidak bisa hanya berdasarkan fakta yang sangat mudah dibantah," kata Adi Prayitno.

Ia lalu menjabarkan ketika saksi pada Pilpres 2019 yang dibawa kubu Prabowo-Sandi sangat lemah di persidangan MK.

"2019 lalu ketika dihadirkan saksi dari pihak Prabowo terkait kecurangan ditanya apakah ibu pernah mendengar terkait kecurangan, ditanya hanya dengar dari tetangga sebelah, dari grup, ketika ditanya detail mereka tidak tahu, saksi sangat lemah dan bisa dianulir keterangannya, oleh karena itu saksi sangat menentukan ketika memberi keterangan di MK."

"Jangan sampai saksi yang dihadirkan itu sebenarnya tidak tahu persis kronologi kecurangan itu, karena kalau yang dihadirkan saksi tidak kredibel tidak tahu terkait dengan kecurangan secara pasti maka dia pasti akan dicecar pihak tergugat terutama 02."

Baca juga: 3 Kemungkinan PPP Gabung Prabowo-Gibran Makin Besar seusai Kekalahan, Sudah Buka Pintu Silaturahmi

Pasalnya kubu Prabowo-Gibran tak akan diam saja mendapatkan gugatan dan memberikan serangan dari kubu lawan.

"Harus ada bukti enggak bisa berdasarkan asumsi atau praduga yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi pertarungannya di situ."

Berkaca dari Pilpres 2019, hasil Pilpres tak berubah meski sudah digugat sampai ke tingkat Mahkamah Konsitusi.

"Mestinya 01 dan 03 ini belajar dari 2014, 2019 di mana Pak Prabowo mengajukan soal sengketa ke Mahkamah Konstitusi tapi saksi dan faktanya sangat mudah dibantah sehingga KPU dengan hasilnya sekalipun digugat di Mahkamah Konstitusi tidak bisa digugurkan hasilnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU memberikan waktu bagi paslon lainnya jika tak setuju dengan hasil pemenang Pilpres 2024 agar menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun menggunakan kesempatan itu untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: 2 Kali Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo seusai Diumumkan Jadi Pemenang Pilpres, Akrab di Telepon

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

- Timnas AMIN

Halaman
12