Pilpres 2024

3 Komentar soal Gugatan MK agar Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Kompak Sebut Mustahil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto didampingi para pendukung dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat memberikan pidato kemenangan di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024)

TRIBUNWOW.COM - Kubu pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD telah mengajukan sengkata gugatan Pilpres 2024.

Hal itu dilakukan untuk menggugat hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI yang menjadikan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Dua kubu lawan mengajukan sengketa agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi hingga Gibran Rakabuming Raka tak diikutkan dalam kontestasi.

Baca juga: 3 Kemungkinan PPP Gabung Prabowo-Gibran Makin Besar seusai Kekalahan, Sudah Buka Pintu Silaturahmi

Namun, menurut 3 pengamat politik termasuk dari kubu Prabowo-Gibran hal itu adalah mustahil.

1. Berat Terkabul

Pengamat Politik Ujang Komaruddin mengatakan dalam prakteknya sulit membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dikutip dari Tribun Jakarta, hal itu lantaran selisih perbedaan suara yang dimiliki kubu 01 dan 03 sangat jauh dari paslon 02.

Bahkan jika perolehan suara 01 dan 03 digabung pun tak akan bisa mengejar perolehan 96 juta suara Prabowo-Gibran.

"Saya melihat untuk membuktikan kecurangan TSM itu berat, sulit karena interval jarak perolehan suaranya jauh. Jadi kelihatannya gugatan pemohon, dugaan saya agak sulit untuk dikabulkan," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).

Ujang memperkirakan, jikapun gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud menjadi pertimbangan hakim MK, hanya menyorot dugaan kecurangan di lingkup yang kecil atau terjadi di sebagian TPS.

"Walaupun nanti ada yang dikabulkan, misalnya ada dugaan kecurangan bisa jadi di daerah mana, di TPS mana. Tapi, itu kasus per kasus dugaan saya. Bukan terjadi besar, bukan masif," ujar Ujang.

Baca juga: Tanggapi Tuntutan 01 dan 03 soal Pemilu Diulang, Gibran Jawab Tegas: Minta Diulang sampai Menang?

2. Bukti Harus Kuat

Pengamat Politik Juhaidy Rizaldy mengatakan sengketa di MK harus ada argumentasi hukum yang kuat jika memang terbukti ada kecurangan.

Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 danĀ  03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Juhaidy menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.

Kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentragakumdu Bawaslu.

Halaman
12