"Minimal paslon 01 danĀ 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran."
"Di mana membuka 8 persen Prabowo-Gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50 persen, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.
Baca juga: Sindiran AHY soal Hancur Lebur di Tempat Lama Dibalas 2 Partai Perubahan: Sekedar Cari Kursi Menteri
3. Inkonsisten
Tim Hukum Prabowo-Gibran menganggap permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran adalah sikan yang inkonsisten dari penggugat.
Menurutnya isi gugatan itu sudah terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif.
Terlebih pencoblosan sudah dilalui oleh semua warga.
"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres."
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," tegas Yusril. (TribunWOw.com)