"Ya memang ada sebagian ulama yang memerintahkan membayar fidyah, kalau kita tidak bisa mengganti puasa di tahun yang sama, tahun depan kita baru ganti puasa yang Ramadhan tahun ini kita tinggalkan, maka menganjurkan membayar fidyah, namun sejatinya tidak wajib, kalau ingin menyempurnakan amalannya dengan memberi makan orang-orang, semoga itu menjadi pengampunan atas dosa-dosa yang dilakukan," tutur Ustaz Syafig Riza Basamalah.
Kendati demikian, membayar fidyah sejatinya tidak wajib, tetapi menjadi kewajiban untuk membayarkan hutang Puasa Ramadhan tahun lalu sesuai jumlahnya.
Seperti dikutip dari laman Kemenag.com, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
Berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
(TribunWow.com/Magang/Pradipta Eva Kusuma)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya