Berbeda dengan seorang wanita yang meninggal dunia disaat melahirkan namun belum sempat mengqhada, maka wanita tersebut tidak berdosa.
"Setelah haid Bulan Ramadhan, masuk bulan syawal kemudian melahirkan habis melahirkan nifas, nifas meninggal dunia, jadi memang dari sakit utang karena udzur, kemudian dia meninggal dunia, belum punya kesempatan untuk mengqadhanya, jika kasusnya seperti ini tidak perlu diapa-apain, karena dia tidak dosa sama sekali, dan tidak harus diambilkan dari thariqahnya, dan tidak harus di qadha kan, cuma kalau orang dari ahli warisnya mau membayarkan dari thariqahnyah, sah," ucapnya Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menerangkan apabila seorang anak tetap ingin membayarkan utangnya maka hal tersebut dikatakan sah.
(TribunWow.com/Magang/Pradipta Eva Kusuma)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya