TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukumnya jika Puasa Ramadhan tidak membaca niat, apakah puasanya tetap sah?
Diketahui, niat sebelum berpuasa Ramadhan 2022 hukumnya adalah wajib bagi umat Muslim.
Pada tayangan YouTube Tribunnews, 21 April 2020 lalu yang bertajuk Kapan Niat Puasa Ramadan Dilakukan? Malam Hari, Siang Hari, dan Bolehkah Satu Bulan, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, memberikan penjelasannya.
Baca juga: Hukum Sengaja Mandi di Siang Hari saat Panas di Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
Ustaz Satibi Darwi menjelaskan, ada dua pandangan mengenai membaca doa niat puasa Ramadhan.
Pertama adalah dari Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Berdasarkan mazhab tersebut, umat Muslim diwajibkan membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari.
Apabila tidak berniat, maka puasanya dianggap tidak sah.
"Bicara tentang puasa Ramadhan, maka hukumnya berbeda karena puasa Ramadhan itu adalah wajib."
"Oleh karenanya, memang ulama ada dua pandangan. Pertama jumhur ulama dari Maliki, Syafi'i, dan Hambali bahwa niat puasa bulan Ramadhan itu pada waktu malam hari."
"Jadi, wajib niatnya itu di malam hari. Dan ini berdasarkan hadis nabi. 'Siapa yang tidak berniat sebelum fajar maka tidak sah puasanya'," jelas Ustaz Satibi Darwis.
Namun, ada pandangan kedua yang menjelaskan soal membaca niat puasa Ramadhan, yakni dari mazhab Hanafi.
Berdasarkan mazhab Hanafi, umat Muslim boleh mengucapkan niat puasa Ramadhan setelah fajar hingga pertengahan siang hari.
"Pandangan yang kedua yaitu dari mazhab Hanafi, bahwa niat puasa Ramadhan itu boleh setelah fajar sampai pertengahan siang hari dan mereka mengambil firman Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 187," katanya.
Meski begitu, Ustaz Satibi Darwis mengungkapkan pandangan yang benar soal niat puasa Ramadhan adalah kita diwajibkan mengucapkannya pada malam hari.
"Namun pandangan yang benar, itulah pandangan jumhur bahwa untuk puasa Ramadhan kita harus berniat di waktu malam hari," tandas dia.