Adapun rumus model ini diusulkan oleh Perludem, kata Kahfi, lantaran selama ini, hitung-hitungan Parliamentary Threshold dalam pemilu tidak dilakukan secara ilmiah dan hanya berdasarkan asumsi belaka.
Baca juga: Surya Paloh Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Pengamat Sebut NasDem dan Anies Beda Kepentingan
"Bagi kami, konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu bukan dihitung dengan jumlah. Sementara dengan menggunakan sistem Parliamentary Threshold dan angkanya ditinggikan, maka yang turun hanya jumlah partai (yang lolos ke parlemen)," katanya.
Kahfi mengatakan konsep penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilihat dari fragmentasinya dan efektivitas jumlah partai di parlemen (effectiveness of parties).
Hal tersebut dilakukan semata-mata demi mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang stabil.
"Konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu sebetulnya melihat fragmentasinya sehingga ketika kita bisa menyederhanakan, maka kita juga bisa menciptakan satu sistem pemerintahan presidensial yang stabil," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala 10 Partai Tak Lolos Parlemen Bikin 17 Juta Suara Pemilih Hangus