Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan alasan dua jalur yang ditempuh berbeda.
Lantaran hasil akhir yang dihasilkan dari dua jalur tersebut juga berbeda.
"Jalur politik dan hukum itu beda, kalau jalur hukum konsekuensinya hasil perhitungan itu sah atau tidak yang ditetapkan KPU yang ujungnya mungkin pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin sudah sah."
"Sesudah putusan MK nanti nasib Pilpres ini bagaimana."
"Kalau jalur politik itu angket yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan kemenangan, bukan KPU yang dipersoalkan."
"Tidak akan menafikkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU dan MK. Angket itu tak ada kaitan langsung dengan pemakzulan karena dari sudut teknis prosedural berbeda," tambah Mahfud MD. (TribunWOw.com)