Pilpres 2024

2 Instruksi Megawati soal Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Mahfud MD dan Ganjar Dapat Tugas Berbeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam Rakernas IV PDI Perjuangan Jakarta International Expo, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum PDIP Megawati memberikan arahan soal pengusutan hasil dugaan kecurangan pemilu.

Hal itu disampaikan Megawati pada Mahfud MD selaku cawapres yang diusung oleh PDIP.

Mahfud MD menyebut ada 2 perintah Megawati untuk pengusutan dugaan pemilu, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Partai Nasdem Siap Sumbang 59 Kursi Pengusul Hak Angket, Sebut Alasan Bungkam saat Rapat Paripurna

"Dari Bu Mega agar mengambil 2 jalur secara tegas," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Satu jalur hukum itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon kemudian jalur politik itu nanti saya tidak ikut yaitu angket karena saya bukan orang partai."

Meski tak mengurusi soal hak angket, namun Mahfud MD mengaku sudah mengetahui isi naskah yang diberikan.

Nantinya Ganjar Pranowo selaku capres yang akan mengkoordinasi jalannya hak angket tersebut.

"Tapi saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi, saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali di atas 75 halaman yang sudah saya baca," katanya.

"Jadi itu angket jalan tinggal perlu koordinasi teknis siapa yang tanda tangan di depan itu sudah ada nama-namanya tapi yang mau tanda tangan itu harus baca dulu juga."

"Yang dikoordinasi jalur politik itu Mas Ganjar, saya jalur hukumnya. Kita bagi tugas tapi tetap punya kaitan."

Baca juga: Mengapa Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir? Ini Kata Parpol hingga Analisis Pengamat Politik

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan alasan dua jalur yang ditempuh berbeda.

Lantaran hasil akhir yang dihasilkan dari dua jalur tersebut juga berbeda.

"Jalur politik dan hukum itu beda, kalau jalur hukum konsekuensinya hasil perhitungan itu sah atau tidak yang ditetapkan KPU yang ujungnya mungkin pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin sudah sah."

"Sesudah putusan MK nanti nasib Pilpres ini bagaimana."

"Kalau jalur politik itu angket yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan kemenangan, bukan KPU yang dipersoalkan."

Halaman
12