TRIBUNWOW.COM - Ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang batal puasa, atau tidak melakukan Puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan diketahui merupakan bagian dari rukun Islam, yang artinya wajib dilakukan bagi seorang muslim.
Apabila ditinggalkan, umat Islam harus mengganti utang Puasa Ramadhan, sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Tergantung penyebabnya, cara membayar utang Puasa Ramadhan pun beragam.
Ada yang dengan cara mengqadha (mengganti dengan berpuasa di hari lain), ada yang membayar fidyah, atau ada juga mengganti dengan Puasa Kafarat.
Lantas, apa perbedaan ketiga cara tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Bandung, Puasa Ramadhan 2024/1445 H Versi Kemenag
Membayar Utang Puasa dengan Fidyah
Terkait fidyah, tidak semua orang boleh memakai cara ini untuk melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu.
Ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti Puasa Ramadhan.
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).
- Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).