Penetapan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Menurut Muhammadiyah, pada Minggu, 29 Syaban 1445 H atau 10 Maret 2024, ijtimak atau konjungsi bulan dan matahari terjadi pada pukul 16.07.42 WIB.
Pada saat itu, tinggi bulan di Yogyakarta adalah 0 derajat 56 menit 28 detik, yang berarti bulan sudah berada di atas ufuk.
Hal ini menunjukkan bahwa hilal sudah wujud di sebagian besar wilayah Indonesia, kecuali di Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. (*)
Baca berita terkait Puasa Ramadhan 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penetapan Puasa Ramadhan 2024 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda? Ini Penjelasannya