TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan 2024 sebentar lagi akan tiba, diprediksi akan jatuh pada 11 Maret 2024 versi Muhammadiyah, dan 12 Maret 2024 versi BMKG.
Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, umat Muslim harus melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu jika memilikinya.
Terdapat beberapa cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan, dan ini tergantung dengan penyebab serta kondisi orang yang meninggalkan puasa.
Ada yang wajib membayarnya dengan qadha puasa, kafarat, hingga menggantinya dengan fidyah.
Terkait fidyah, tidak semua orang boleh memakai cara ini untuk melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah 2024 dan Buka Puasa Denpasar Bali Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 Hijriyah
Ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti Puasa Ramadhan.
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).
Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).