TRIBUNWOW.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD membentuk tim hukum guna melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024.
Tim khusus tersebut dibentuk atas dasar kesepakatan para Ketua Umum Partai Koalisi pengusung Ganjar - Mahfud MD yakni PDIP, PPP, Partai Perindo dan Partai Hanura.
Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, TPN Ganjar - Mahfud menduga ada kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur dan sistematis, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Real Count KPU: Perolehan Suara Sementara Caleg Artis di Dapil Luar Pulau Jawa, Helmy Yahya 14 Ribu
Beberapa poin keputusan juga telah disepakati oleh para Ketua Umum Partai koalisi.
"Tim khusus sudah dibentuk dan langsung bekerja di bawah arahan para ketua umum dan sekretaris jenderal parpol pengusung," tulis rilis tersebut.
Mereka juga akan bergerak di bawah arahan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat.
"Dalam menjalankan tugasnya, tim khusus ini diperkuat oleh pakar-pakar yang memiliki kredibilitas tinggi di bidang hukum, audit forensik IT, politik, ekonomi, sosiologi, komunikasi, dan psikologi," tambahnya.
Saat ini mereka bekerja untuk mengumpulkan, menyelidiki dan membuktikan adanya korelasi antara berbagai kebijakan dan langkah Presiden Jokowi dengan perilaku pemilih.
Baca juga: Prediksi Partai Non Koalisi Prabowo-Gibran yang Bergabung ke Pemerintahan, PDIP dan PKS Tak Goyah?
Kebijakan Jokowi itu dianggap telah menguntungkan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka secara melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar - Mahfud juga membuka diri untuk para pelapor kecurangan.
Tim Ganjar - Mahfud juga menyinggung jelang terselenggaranya Pilkada serentak yang akan dihelat pada Bulan November mendatang.
"Jika perjuangan ini tidak kita tempuh, niscaya ke depan akan muncul ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi di Indonesia," tambahnya.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Todung mengatakan belum akan membawa sengketa kasus ke Mahkamah Konstitusi.
Melainkan, mereka akan mengusut dugaan kecurangan ke Bawaslu serta melaporkan ke polisi jika ada tindak pidana.
"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional," ujar Todung.