- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
- Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Akhir Quick Count di 3 Lembaga Survei, LSI Denny JA Tempatkan Prabowo-Gibran 58,47 persen