Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Pukul 11.00 WIB: Anies 25,18 Persen, Prabowo 56,83 Persen, Ganjar 17,99 Persen

Penulis: Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Hasil Real Count sementara perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (16/2/2024) pada pukul 11.00 WIB, unggul mana antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD?

Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 11.00 WIB, Hasil Real Count dari KPU memperlihatkan perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibandingkan dua paslon lainnya berdasarkan data masuk 51,09 persen atau sebanyak 420.611 TPS dari 823.236 TPS.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua, sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Baca juga: Momen Gibran Pulang ke Solo setelah Temui Prabowo, Pakai Pesawat Ekonomi hingga Disapa Pak Wapres

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Jumat (16/2/2024), pukul 11.00 WIB.

Hasil Real Count KPU Sementara Pilpres 2024

Data Jumat (16/2/2024), Pukul 11.00 WIB, data masuk 51,09 persen

  • Anies-Cak Imin: 25,18 persen (13.778.714 suara)
  • Prabowo-Gibran: 56,83 persen (31.102.669 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 17,99 persen (9.845.511 suara)

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengapa Ganjar-Mahfud Kalah di Kandang Banteng tapi PDIP Menang? Ini Analisa Pengamat Politik

Lantas kapan pengumuman pemenang Pilpres 2024?

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

Halaman
12