TRIBUNWOW.COM - Simak jadwal penghitungan suara Pilpres 2024 serta pemilihan legislatif (Pileg) sesuai KPU RI.
Dikutip dari situs KPU RI, jadwal penghitungan suara akan dimulai sehari setelah pemungutan suara digelar pada Kamis (15/2/2024).
Penghitungan suara versi KPU RI ini akan dihadikan acuan nama paslon dan caleg siapa yang keluar jadi pemenang.
Baca juga: Hasil Quick Count Versi 6 Lembaga, Prabowo Unggul di Atas 50 Persen hingga Pukul 15.28 WIB
Penghitungan suara atau rekapitulasi suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlangsung mulai Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024.
Setelahnya, paling lambat tiga hari setelah mendapat surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Sementara untuk penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika hasilnya ada yang keluar sebagai pemenang Pilpres satu putaran, maka pengucapan janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Untuk melihta real count rekapitulasi suara versi KPU RI, bisa juga diakses melalui situs resmi.
Selain untuk Pilpres, ada pula penghitungan untuk Pileg DPRD hingga DPD RI.
Baca juga: Hasil Real Count Versi Kawal Pemilu, Prabowo Unggul 53,78 Persen, Data TPS Masuk 16.223 TPS
Link Hasil Quick Count
Simak link hasil quick count Pilpres 2024 serta pemilihan legislatif 2024, Rabu (14/2/2024).
Link hasil quick count Pilpres 2024 bisa dilihat melalui situs web hingga di kanal YouTube.
Termasuk beberapa lembaga survei yang memberikan link hasil quick count Pilpres dan Piles 2024.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 Versi Litbang Kompas dan Lima Lembaga Survei Lainnya, Simak Linknya