Pilpres 2024

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Versi Litbang Kompas dan Lima Lembaga Survei Lainnya, Simak Linknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.

TRIBUNWOW.COM - Hasil quick count Pilpres 2024 bisa disaksikan melalui link live streaming dari Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).

Hasil quick count Litbang Kompas atau hitung cepat dirilis pada saat pemungutan suara selesai digelar yakni pada 14.00-18.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, hasil quick count Litbang Kompas juga akan dikomparasikan dengan beberapa lembaga survei lainnya.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2019 Vs Hasil Real Count KPU saat Jokowi Vs Prabowo, Lembaga Mana Akurat?

Di antaranya Charta Politika, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Poltracking, dan Populi Center.

Dengan adanya pembanding dari lembaga survei lainnya, Litbang Kompas berharap bisa memberikan hasil quick count yang akurat dan cepat.

Lembaga survei tersebut juga dipilih karena telah terverifikasi hingga memiliki metode pengumpulan suara yang berbeda-beda.

Berikut ini hasil quick count Pilpres 2024 versi Litbang Komaps dan beberapa lembaga survei lainnya:

Link Live Streaming Hasil Quick Count 1 melalui situs 

Link Live Streaming Hasil Quick Count 2 melalui kanal YouTube 

Baca juga: Inilah Cara Kerja Quick Count di Setiap Pemilu dan Pilpres hingga Hasilkan Data yang Akurat

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama dengan Pimpinan KPU usai mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diberitakan dari Tribunnews, untuk menampilkan hasil quick count, sejumlah lembaga survei memiliki aturan.

Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Yakni penghitungan quick count dilakukan paling cepat setelah dua jam selesai di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Selain itu, juga dikatakan jike quick count bukan hasil resmi dari KPU RI yang merupakan penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Kapan Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 Bisa Diketahui?

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Berkaca pada Pilpres 2019 lalu, Litbang Kompas juga mengadakan quick count di mana hasilnya sesuai dengan perhitungan real versi KPU RI.

Saat itu, sampel quick count Litbang Kompas 97 persen dan memperlihatkan hasil pasangan Jokowi-Maruf menang dengan memperoleh 54,52 persen.

Sementara Prabowo-Sandi 45,48 persen. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)