TRIBUNWOW.COM - Besok Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah cukup umur dan memenuhi syarat, bisa melakukan pencoblosan untuk memilih capres-cawapres dan caleg di Pemilu 2024.
Lantas, apa saja syarat untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Bagaimana jika e-KTP hilang, apakah bisa diganti dengan membawa Kartu Keluarga (KK)?
Rupanya, selain syarat formulir undangan, pemilih diwajibkan e-KTP sebagai bukti identitas diri.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS saat Pilpres 2024 agar Sah, Dilengkapi Contoh Surat Suara
Akan tetapi, jika e-KTP hilang, KK tidak bisa dijadikan pengganti identitas diri untuk melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.
Alih-alih KK, kamu bisa membawa data diri yang memuat foto serta informasi secara lengkap, seperti paspor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau fotocopy KTP.
Apabila kamu tidak memiliki paspor, dan tak sempat fotocopy e-KTP, foto KTP juga bisa dijadikan gantinya.
"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU, saat memberikan penjelasan kepada warganet dalam sebuah postingan.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujar Betty, dikutip dari KompasTV, Selasa 6 Februari 2024.
Baca juga: Apa Beda Hasil Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024?
Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:
- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS
Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa: