Pilpres 2019

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Vs Hasil Real Count KPU saat Jokowi Vs Prabowo, Lembaga Mana Akurat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil quick count lembaga survei memiliki hasil yang berbeda-beda berdasarkan paslon masing-masing pada Pilpres 2019 lalu

Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Yakni penghitungan quick count dilakukan paling cepat setelah dua jam selesai di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Selain itu, juga dikatakan jike quick count bukan hasil resmi dari KPU RI yang merupakan penyelenggara Pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)