Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Yakni penghitungan quick count dilakukan paling cepat setelah dua jam selesai di Wilayah Indonesia Bagian Barat.
Selain itu, juga dikatakan jike quick count bukan hasil resmi dari KPU RI yang merupakan penyelenggara Pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)