Pemilu 2024

e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. KK tidak bisa dijadikan pengganti identitas diri untuk melakukan pencoblosan di Pemilu 2024. Jadi sebagai gantinya, kamu bisa membawa dokumen ini.

TRIBUNWOW.COM - Selain formulir C atau undangan, kamu harus membawa indentitas diri seperti e-KTP saat mau melakukan pencoblosan di Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari nanti.

Lantas, bagaimana jika e-KTP milikmu hilang? Apakah bisa membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai gantinya?

Ternyata, KK tidak bisa dijadikan pengganti identitas diri untuk melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Sebagai gantinya, kamu bisa membawa data diri yang memuat foto serta informasi secara lengkap, seperti paspor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau fotocopy KTP.

Jika tak punya paspor, dan tak sempat fotocopy, foto KTP juga bisa dijadikan gantinya, cukup tunjukkan saja foto KTPmu di TPS nanti.

"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU, saat memberikan penjelasan kepada warganet dalam sebuah postingan.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujar Betty, dikutip dari KompasTV, Selasa 6 Februari 2024.

Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak. (Instagram/KPU)

Baca juga: Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2024, Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud

Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:

- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS

Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el

Halaman
12