TRIBUNWOW.COM - Pemungutan suara Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari mendatang.
Kurang dari 2 hari, masyarakat Indonesia akan memilih siapa pemimpin negara selanjutnya, di antara tiga pasangan Capres-Cawapres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Setelah pencoblosan, masyarakat bisa mengetahui gambaran pemenang Pilpres 2024 lewat hasil quick count, meski nantinya yang akan dijadikan dasar putusan adalah hasil real count KPU.
Apalagi jika berkaca dari yang sudah-sudah, hasil quick count yang kredibel dan akurat biasanya tak akan jauh berbeda dengan hasil resmi dari KPU.
Bagi Anda yang ingin menyimak link live streaming quick count, bisa mengakses link berikut:
Baca juga: Apa Beda Hasil Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024?
Walau begitu, bukan berarti quick count bisa dilakukan begitu saja.
Ada aturan yang harus ditaati.
Misalnya, hitung cepat hasil pemilu (quick count) baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Satu di antara ketentutannya adalah mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.