Idham mengatakan pihaknya, yaitu KPU, hanyalah sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Dikutip dari Tribunnews.com, ada tiga 'syarat' yang harus dipenuhi presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya jika hendak berpartisipasi dalam kampanye.
Kedua 'syarat' telah disampaikan oleh Idham, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Sementara, 'syarat' terakhir adalah tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri, meskipun telah bercerai, dengan paslon.
Berikut bunyi Pasal 281 Ayat 1 selengkapnya, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK):
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.
(Tribunnews.com)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Begini Penjelasan Istana dan Pakar Hukum