Pilpres 2024

Bolehkah Presiden Memihak dan Kampanye? Ini Penjelasan Pihak Istana, Pakar Hukum hingga Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan Presiden Joko Widodo Jokowi terkait presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum Pemilu timbulkan polemik. Ini kata pakar.

Apabila situasi semacam itu dibiarkan, sambung Gugun, doktrin pemilu yang berintegritas pasti sulit diwujudkan.

Oleh karena itu, ini sekaligus sebagai masukan untuk mereformasi peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan pilkada.

“Bawaslu juga harus tegas mengawasi netralitas pejabat negara."

"Apalagi ini statemen presiden bisa mempengaruhi pejabat negara lain yang berpotensi ikut-ikutan memihak dan mengarah pada democracy disobedience atau pembangkangan terhadap demokrasi,” pungkasnya.

Baca juga: Apakah Boleh Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Cek Fakta dan Aturannya

Aturan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan apa yang disampaikan oleh Jokowi itu termuat dalam Undang-undang (UU) Pemilu.

Ia mengatakan, UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.

Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"UU Pemilu, khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham, Rabu (24/1/2024), kepada Wartakotalive.com.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan itu tidak menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjut dia.

Meski demikian, kata Idham, untuk hal pengamanan menjadi pengecualian.

Ia mengungkapkan, presiden dan menteri masih akan mendapat pengamanan kendati cuti di luar tanggungan negara untuk ikut kampanye.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," ungkap Idham.

Tetapi, Idham enggan berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Jokowi.

Ia khawatir, ada conflict of interest atau konflik kepentingan.

Halaman
1234