Pilpres 2024

Apakah Boleh Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Cek Fakta dan Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama bakal calon presiden Ganjar Pranowo, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon presiden Anies Baswedan makan siang bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Senij (30/10/2023). Presiden Joko Widodo mengundang ketiga bakal calon presiden untuk makan siang bersama sekaligus melakukan silaturahmi bersama.

"Nah yang penting dilihat sebetulnya apakah presiden menggunakan sumber daya negara, termasuk keputusannya yang secara sengaja dan atau tidak sengaja memberikan keuntungan pada peserta pemilu tertentu."

"Bila itu terjadi, maka ada pelanggaran pemilu yang perlu ditindak," tukasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden dan menteri bisa berpartisipasi dalam kampanye pemilu karena merupakan hak demokrasi setiap orang.

Bahkan, menurutnya, presiden boleh berkampanye dan memihak pada salah satu paslon.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh."

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," lanjut dia.

Menurut Jokowi, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Taufik Ismail, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Fakta: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya