Dikutip dari Antara, Chico mengatakan aturan itu memang sudah ada dalam Undang-Undang.
"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak pada satu pasangan calon, saya rasa memang secara Undang-Undang itu diperbolehkan," ujar Chico.
Namun, dalam hal ini Chico menganggap seharusnya ada etika yang ditonjolkan presiden.
Baca juga: Anies Minta Menteri Jokowi yang Tak Netral Disanksi, Berikut Kabinet Indonesia Maju di Kubu Prabowo
Terlebih, sang anak, Gibran Rakabuming Raka juga menjadi satu di antara kontestan di Pilpres 2024.
"Tentunya ada semacam etika dan tanggapa masyarakat tentang nepotisme dan lain lain," kata Chico.
"Tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya."
Diketahui, Undang Undang yan mengatur kampanye presiden adalah UU Nomor 7 tentang Pemilu.
Selain itu ada pula pasal 281 UU Pemilu itu menyebutkan selama melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)