TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika presiden boleh berkampanye dalam pemilu.
Hal itu dikatakan Jokowi saat berada di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Di saat yang sama, Jokowi mengatakan itu di depan calon presiden Prabowo Subianto yang mendampinginya sebagai Menteri Pertahanan.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Rencana Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam hingga Singgung Posisi Prabowo
Ada pula Anggota DPR RI Meutya Hafid serta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, awalnya Jokowi enggan berkomentar soal debat cawapres yang telah berlangsung.
Namun, saat ditanya soal sejumlah menteri yang masuk sebagai tim sukses pasangan calon tertentu, Jokowi menyebut itu adalah hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang," ujar Jokowi.
"Setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lo kampanye, presiden itu boleh lo memihak," tambah Jokowi.
Baca juga: Jokowi Kunjungan Kerja, Ganjar Kampanye Sama-sama di Jawa Tengah, Tak Mau Disebut Membuntuti
Presiden menjelaskan yang tak boleh dilakukan presiden dalam berkampanye.
"Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, menteri juga boleh," tambah Jokowi.
Eks Wali Kota Solo itu menegaskan jika pilihan berkampanye atau tidak bagi presiden itu adalah hak setiap individu masing-masing.
"Semua itu pegangan aturan. Kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak," tuturnya.
"Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing."
Baca juga: Puan Maharani Singgung Klaim Partai Baru Tempat Jokowi: Bertahun-tahun Kita Enggak Dianggap Keluarga
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengaku tak begitu mempermasalahkan pernyataan Jokowi.
Dikutip dari Antara, Chico mengatakan aturan itu memang sudah ada dalam Undang-Undang.
"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak pada satu pasangan calon, saya rasa memang secara Undang-Undang itu diperbolehkan," ujar Chico.
Namun, dalam hal ini Chico menganggap seharusnya ada etika yang ditonjolkan presiden.
Baca juga: Anies Minta Menteri Jokowi yang Tak Netral Disanksi, Berikut Kabinet Indonesia Maju di Kubu Prabowo
Terlebih, sang anak, Gibran Rakabuming Raka juga menjadi satu di antara kontestan di Pilpres 2024.
"Tentunya ada semacam etika dan tanggapa masyarakat tentang nepotisme dan lain lain," kata Chico.
"Tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya."
Diketahui, Undang Undang yan mengatur kampanye presiden adalah UU Nomor 7 tentang Pemilu.
Selain itu ada pula pasal 281 UU Pemilu itu menyebutkan selama melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)