Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Kata sesuai kebutuhan ini artinya bukan tidak terbatas bisa berapa hari, sesuai dengan pasal 36 ayat (1).
Di mana dalam pasal tersebut, pejabat hanya boleh cuti 1 hari dalam 1 minggu.
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Poppy pun mengatakan saat ini pihaknya sedang menyoroti kasus cuti kampanye Gibran.
"Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya," lanjutnya.
Baca juga: Deretan Kader PDIP yang Jadi Pembelot Partainya selain Maruarar Sirait, Buntut Dukungan ke Prabowo
Gerindra Pasang Badan
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut cuti desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, terlalu dipolitisasi.
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024), dikutip dari KompasTV.
Dasco menyebut, Gibran tak perlu mundur karena cuti kampanye ada aturannya.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye."
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," imbuhnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News