Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Teguh Prakosa curhat terkait ditinggal Gibran cuti kampanye.
Mulanya, Teguh enggan berkomentar terkait tudingan yang dilontarkan oleh PDIP, terkait kinerja Pemkot tidak efektif karena sering ditinggal Gibran.
"Saya tidak komentar," kata Teguh, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.
Teguh lantas menjelaskan, dirinya tidak bisa menggantikan tugas Gibran terkait Perwali yang tertunda.
"Kalau kita kan Wakil, awak karo sikil (tubuh dan kaki), kepalanya kan di sana. Saya tidak bisa mengambil kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian. Itu kan tugas Wakil," ungkap Teguh Prakosa.
"Nanti coba tanya pak Sekda, mana yang penting mana yang tidak. Karena Peraturan Daerah itu ada yang harus ditindaklanjuti dengan Perwali."
"Satu perda bisa 4 sampai 5 perwali, kalau itu tidak diimplementasikan maka perdanya nggak jalan. Karena implementasinya harus ada Perwali yang lebih rijit," sambungnya.
Teguh Prakosa kemudian menanggapi langkah Gibran yang maju sebagai cawapres.
"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan. Soalnya hidup hanya pilihan," ucapnya.
Teguh pun menegaskan dirinya tidak keberatan dengan tugas saat ditinggal kampanye Gibran.
"Nggak, itu lho. Awak karo sikil Iki mau lho," pungkasnya.
Baca juga: 7 Survei Terbaru Capres-Cawapres, Elektabilitas Anies Mampu Lampaui Ganjar di 5 Lembaga, Prabowo?
Jadi Sorotan Bawaslu Solo
Sementara itu, cuti kampanye Gibran pada 15-17 Januari 2024, juga menjadi sorotan Bawaslu Solo.
“Iya (jadi perhatian)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, Senin (16/1/2024).
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta," imbuhnya.
Cuti 3 hari Gibran ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi: