TRIBUNWOW.COM - Video anggota Satpol PP yang mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka, hingga kini menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Terbaru, terungkap fakta bahwa video Satpol PP itu dibuat sudah lama, sebelum Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kini, oknum Satpol PP di Garut, Jawa Barat itu mendapat hukuman, dari skorsing hingga tak dapat gaji.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini sejumlah fakta viral video oknum Satpol PP Garut deklarasi dukung Gibran:
Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud Sebut Norak, Curiga Ada yang Dorong
3 Bulan Tak Dapat Gaji
Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, anggota satpol PP itu kini dapat hukuman atau skorsing tidak mendapat gaji dan tunjangan.
Pihaknya, kata Usep, telah memanggil semua pelaku, kemudian dilakukan sidang etik di Kantor Satpol PP.
"Pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman tiga bulan."
"Pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan," kata Basuki Eko kepada awak media, Rabu (3/1/2024), dilansir TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Basuki Eko mengatakan, mereka juga akan dipantau langsung oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut.
Bila nantinya terjadi pelanggaran serupa, maka kontrak mereka akan diputus.
"Menurut keterangan CS, video tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi dirinya sendiri, video itu juga video lama," ungkapnya.
Bukan ASN
Eko menjelaskan, status pekerjaan Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada cawapres itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Namun, mereka tenaga sukarelawan dan tenaga kontrak.
Kini, setelah video anggota Satpol PP itu, Eko memastikan akan melakukan pemantauan dan pendalaman dari kasus tersebut.
"Kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kami sangat prihatin," ucapnya.
Bawaslu Segera Panggil 13 Anggota Satpol PP Garut