"Saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Haryo.
Baca juga: Cerita di Balik Siswa SD di Mamuju Berangkat Sekolah Naik Rakit Seberangi Sungai, Videonya Viral
Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena membawa senjata tajam.
Petugas kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan Bripka Edi untuk mengancam warga.
"Sanksi pidananya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang pengancaman."
"Barang bukti sajam nya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," tandasnya.
2. Pakai Pelat Palsu
Sementara itu, fakta lain terkait Bripka Edi pun terkuak.
Mobil Toyota Alphard yang dibawa oleh Bripka Edi saat mengancam warga, ternyata menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun 2019.
"Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan," ungkap Haryo, dilansir Kompas.com.
Dikatakan Haryo, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumatra Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Temuan ini akan menjadi pertimbangan Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur," terangnya.
3. Kronologi Kejadian
Kejadian pengancaman yang dilakukan Bripka Edi bermula saat korban Dodi yang mengemudikan mobil bersenggolan dengan pengemudi lain yang merupakan seorang perempuan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).