Selain itu, karena Mayor Teddy adalah TNI aktif, sehingga bukan hanya Bawaslu yang bisa memproses.
Melainkan juga dari pihak TNI harus ada laporan yang ditujukan padanya.
"Artinya ya tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan," tuturnya.
"Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamanya, atau POM ya," ucap Erwin.
Baca juga: Anggota TNI Aktif Mayor Teddy Diduga Lakukan Pelanggaran, Kehadiran ADC Prabowo Disorot saat Debat
Erwin menyebut selama ini Teddy tak ikut dalam menyusun agenda Prabowo sebagai capres.
Namun, jika memang terbukti, Erwin mempersilakan dari pihak TNI untuk mencopot Teddy.
"Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti, dicopot jadi ajudan kalau memang ada pelanggaran etika," kata dia. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)