TRIBUNWOW.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya buka suara soal polemik Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Melalui Markas Besar (Mabes) TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menhan.
Pasalnya, sebagai seorang ajudan, tak ada waktu yang pasti kapan ia berhenti mendampingi atasan penggunanya tersebut.
Baca juga: PDIP Komentari soal Mayor Teddy, Sebut Jokowi Harus Tegas: Pak Mahfud Mundur, Pak Prabowo Mundur
Dikutip dari Kompas.com, Julius mengatakan jika jabatan ajudan itu akan melekat pada Mayor Teddy ke manapun ia berada.
“Ajudan itu melekat. Seleksi ajudan juga sangat dekat dengan keinginan atasan pengguna,” ujar Julius.
Sehingga yang dilakukan Mayor Teddy saat hadir dalam acara debat capres itu tak mewakili kepentingan pribadinya.
“Ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan."
"Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Dia ajudan melekat, ikut kegiatan Menhan,” kata Julius saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Teddy bisa saja dinyatakan bersalah dalam kasus ini jika menggunakan seragam TNI saat hadir dalam debat capres itu.
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye," tuturnya.
"Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” kata Julius.
Baca juga: Polemik Mayor Teddy di Barisan Prabowo saat Debat Capres, Ketua Bawaslu: Sebagai Ajudan Apa Boleh?
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya jadi sorotan lantaran duduk di barisan capres 02 saat debat.
Polemiknya, Teddy Indra Wijaya adalah anggota TNI aktif yang menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan.
Namun, Teddy Indra beberapa kali mengawal Prabowo Subianto saat beragenda menjadi calon presiden.
Padahal anggota TNI tidak boleh berpolitik praktris.
Baca juga: Sosok Mayor Teddy Indra, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo, Ini Rekam Jejaknya
Dikutip dari Antara, menanggapi polemik Teddy Indra, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ikut berkomentar, Senin (18/12/2023).
Menurutnya saat ini kehadiran Teddy masih dalam kajian.
"Ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana, akan kami kaji dulu," ujar Rahmat Bagja.
Terkait dengan kehadiran dalam debat capres, Mayor Teddy juga belum dipastikan melanggar netralitas TNI.
Tetapi, jika memang hal itu terbukti maka Bawaslu akan menyampaikan temuan itu pada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Nanti tindaklanjutnya ke panglima. Kami akan sampaikan ke panglima TNI," tambah Rahmat.
Baca juga: TKN Tantang Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy yang Datang di Barisan Prabowo saat Debat
Pasalnya, pihak yang akan menindaklanjuti itu adalah TNI yang menaungi kinerja Mayor Teddy.
"Kami hanya menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja," tutur Rahmat.
"Nanti yang akan melakukan putusan atau yang berkaitan dengan hasil dugaan pelanggaran Bawaslu, akan kemudian diputuskan dan diberi sanksi."
"Kalau diberikan sanksi atau tidak itu oleh panglima TNI," tambahnya.
Sebelumnya, menanggapi polemik Mayor Teddy, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa mengatakan jika Mayor Teddy bukanlah tim sukses dari capres 02.
Dikutip dari Kompas.com, Erwin Aksa menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran, Senin (18/12/2023).
"Kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja," ujar Erwin.
"Iya artinya selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya."
"Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga," tutur dia.
Selain itu, karena Mayor Teddy adalah TNI aktif, sehingga bukan hanya Bawaslu yang bisa memproses.
Melainkan juga dari pihak TNI harus ada laporan yang ditujukan padanya.
"Artinya ya tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan," tuturnya.
"Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamanya, atau POM ya," ucap Erwin.
Baca juga: Anggota TNI Aktif Mayor Teddy Diduga Lakukan Pelanggaran, Kehadiran ADC Prabowo Disorot saat Debat
Erwin menyebut selama ini Teddy tak ikut dalam menyusun agenda Prabowo sebagai capres.
Namun, jika memang terbukti, Erwin mempersilakan dari pihak TNI untuk mencopot Teddy.
"Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti, dicopot jadi ajudan kalau memang ada pelanggaran etika," kata dia. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)