Achmad Taufan juga curiga sebenarnya uang Rp 30 juta merupakan bagian dari skenario Yosef dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Duit Rp 30 juta itu barang bukti, soal gak diambil pada saat kejadian itu kami menaruh curiga ini bagian dari perencanaan para pelaku agar mengaburkan dan menyulitkan kepolisian dalam pendalaman dan pencarian motif," katanya.
Ia juga menjelaskan, uang Rp 30 juta memang tidak diambil Yosef setelah pembunuhan Tuti dan Amel.
Uang tersebut kemudian disita penyidik, kemudian dikembalikan pada Yosef.
"Yang saya tau pada saat kejadian Rp 30 juta tidak diambil, saat sudah jadi barang bukti di Polres Subang atau polsek waktu itu duit Rp 30 juta diserahkan ke Yosef, saat ini duit Rp 30 juta sudah diserahkan kembali ke Penyidik Polda Jabar, nominalnya tepat Rp 30 juta hanya sudah bukan duit saat kejadian, pastinya no serinya sdh beda...itu seingat saya," kata Achmad Taufan pengacara Danu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polemik Uang Rp 30 Juta Kasus Subang, Danu yakin Yosef Incar Harta, Arighi dan Mimin Masih Mengelak