- Memperkuat riset dan inovasi bibit, benih dan pupuk, serta memfasilitasi penerapan hasil riset nasional, di lapangan;
- Membangun dan merevitalisasi jaringan irigasi dan logistik untuk menaikkan produktivitas dan menurunkan biaya produksi;
- Menyediakan penyuluh pertanian di setiap desa untuk membantu petani mempraktikkan teknik pertanian terkini dan terbaik, melalui program “BAHU DESA” (Bantuan Hukum dan Usaha);
- Menyebarkan tenaga kerja produktif dan meningkatkan produksi pangan untuk memanfaatkan momentum bonus demografi;
- Melaksanakan kebijakan afirmasi bagi petani untuk memperoleh akses terhadap lahan;
- Melaksanakan industrialisasi sektor pertanian, untuk menghasilkan produk bernilai tinggi;
- Melaksanakan transformasi kelembagaan, guna memperbaiki koordinasi sektor pangan antar Kementerian dan Lembaga (K/L),
- Meningkatkan daya saing subsektor perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan kehutanan, dengan:
- Membangun tata niaga yang adil dan efisien;
- Mendorong riset, inovasi, dan industrialisasi untuk menghasilkan produk bernilai tinggi;
- Mengakhiri praktik monopoli bibit, pupuk, pakan ternak, dan penyerapan produk;
- Memfasilitasi para pekebun untuk melakukan peremajaan tanaman, terutama karet, kopi, cokelat dan sawit;
- Memberi kemudahan sertifikasi peternakan bagi peternak;
- Mengefektifkan peran penyuluh, untuk memastikan para petani bekerja dengan teknologi dan cara terbaik;
- Memberikan kepastian terwujudnya ekosistem usaha yang saling menyejahterakan bagi koperasi dan korporasi; dan