Saat mengetahui anaknya hamil, MN panik dan meminta FN menggugurkan kandungannya.
Dikatakan S, pada awal november 2023 lalu, MN memberikan minuman bersoda kepada FN.
"Iya, anak saya disuruh minum sprite dan obat di November awal. Itu sehari 1 botol agak gede, itu bisa sehari minum 2 kali," cerita S.
Tak hanya paksa FN minum minuman bersoda dalam jumlah banyak, MN rupanya juga membelikan sebuah obat agar diminum remaja 17 tahun itu.
Saat meminum obat, S mengatakan perut putrinya langsung sakit.
Atas kejadian tersebut, S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, LP-nya nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.
Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Sukabumi, Tertawa saat Diinterogasi Polisi
MN Telah Ditahan
MN telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.
"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).
Namun, terkait nasib terkini FN yang kini tengah hamil tersebut belum diketahui. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali hingga Hamil, Ancam Korban agar Tak Melapor