TRIBUNWOW.COM – MN (53), seorang ayah di Tangerang Selatan, Banten, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 18 kali, bahkan sampai korban hamil.
Mirisnya, tak hanya merudapaksa, MN juga menganiaya, mengancam, dan memaksa korban untuk menggugurkan bayinya.
Dalam rekaman yang beredar, satu di antaranya diunggah akun Instagram @viralciledug, Rabu (28/11/2023), terlihat momen ketika MN digiring warga dan polisi.
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil di Kalbar, sang Ibu Malah Membiarkan dan Paksa Menggugurkan
“Seorang pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri di pendok betung, pondok aren tangerang selatan, banten ditangkap warga yang kesal dengan prilakunya. Selasa ( 28/11).”
“Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis, sejumlah warga yang geram berusaha menghakimi pelaku saat akan dibawa polisi,” tulis keterangan dalam unggahan.
MN tampak santai saat digiring oleh warga dan aparat kepolisian.
Dikutip dari TribunTangsel, kasus ini terungkap seusai korban, FN (17), menceritakan aksi ayahnya itu ke guru Bimbingan Konseling (BK).
Ibu korban, S (39), menjelaskan sang anak telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9.
Bahkan, hingga kini, MN itu telah merudapaksa anaknya sebanyak 18 kali.
Dikatakan S, MN pertama kali melakukan aksinya saat FN pulang sekolah.
Kala itu, MN bangun tidur dan minta dibuatkan kopi.
Lalu, saat kondisi berdua, MN mengunci pintu rumah dan melancarkan aksinya.
"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," kata S, Rabu (29/11/2023).
Tak tinggal diam, S mengatakan putrinya itu sempat memberontak.
Namun, MN mengancam dan menampar putrinya, sehingga membuat FN hanya bisa pasrah.
Saat mengetahui anaknya hamil, MN panik dan meminta FN menggugurkan kandungannya.
Dikatakan S, pada awal november 2023 lalu, MN memberikan minuman bersoda kepada FN.
"Iya, anak saya disuruh minum sprite dan obat di November awal. Itu sehari 1 botol agak gede, itu bisa sehari minum 2 kali," cerita S.
Tak hanya paksa FN minum minuman bersoda dalam jumlah banyak, MN rupanya juga membelikan sebuah obat agar diminum remaja 17 tahun itu.
Saat meminum obat, S mengatakan perut putrinya langsung sakit.
Atas kejadian tersebut, S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, LP-nya nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.
Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Sukabumi, Tertawa saat Diinterogasi Polisi
MN Telah Ditahan
MN telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.
"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).
Namun, terkait nasib terkini FN yang kini tengah hamil tersebut belum diketahui. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali hingga Hamil, Ancam Korban agar Tak Melapor