TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pasalnya, remaja tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya yang berinisial BA (46) sejak usianya masih 13 tahun, hingga dua kali hamil.
Mirisnya, sang ibu, AF (45) yang tahu perbuatan bejat suaminya, malah membiarkan hingga memaksa korban menggugurkan janinnya.
Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Sukabumi, Tertawa saat Diinterogasi Polisi
Kini, pasangan suami istri tersebut telah ditangkap polisi, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, korban dua kali hamil, dan dua kali pula dipaksa menggugurkan janinnya oleh sang ibu.
"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (18/11/2023).
AKBP Arief Hidayat mengungkap, setelah korban hamil, kedua pelaku memaksa korban meminum jamu dan obat keras agar mengalami keguguran.
Tak tahan dengan kelakuan orang tua, korban pun bercerita kepada kakaknya.
Kakaknya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
BA melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban berusia 13 tahun.
Baca juga: Ibu Tiri Bakar Indekos hingga Tewaskan Bocah 8 Tahun, Ngaku Cemburu Buta terhadap Ulah Ayah Korban
Sementara AF mengaku, membiarkan hal tersebut lantaran sang suami sering mengancam mau bunuh diri.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ujar AKBP Arief Hidayat mengulang perkataan AF.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan, sang ibu ini mengaku tak bisa hidup tanpa suaminya.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.
Ia juga mengatakan, di kehamilan pertama korban, ayahnya memberikan obat keras agar kandungannya gugur.