Terkini Daerah

Fakta Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil di Kalbar, sang Ibu Malah Membiarkan dan Paksa Menggugurkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa pada perempuan. Nasib pilu dialami oleh remaja berusia 16 tahun di Kalbar, yang dirudapaksa ayahnya sampai hamil 2 kali, dan dipaksa menggugurkan janinnya oleh ibu.

Lalu di kehamilan kedua, sang ibu memberikan jamu dengan niat yang sama, supaya kandungan anaknya gugur.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur. Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu-jamuan agar kehamilan korban gugur," ungkap Iptu Heru.

Baca juga: Pulang Haji, Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Anak Terlibat, Istri Minta Damai

BA (46) pelaku perkosaan putrinya yang hingga hamil 2 kali bersama istrinya AF (45) saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 Vovember 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Kata Pengamat Hukum

Seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengaku prihatin dengan kasus tersebut.

Terlebih, ayah seharusnya melindungi keluarganya.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri,"

"Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, ayah yang merudapaksa anak kandungnya sendiri bisa terancam 12 tahun penjara.

Baca juga: Ditinggal Istri Kerja, Suami di Sleman Malah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi sejak Korban SD

"Hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka-luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp300 juta.

"Serta UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta dan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15," tambahnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto/Ferlianus Tedi Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bejatnya Orang Tua di Kalbar, Ayah Rudapaksa Anak hingga 2 Kali Hamil, sang Ibu Bantu Menggugurkan