TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu menangis pilu melihat anaknya terjaring razia prostitusi online oleh Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, Senin 13 November 2023 malam.
Ibu dari remaja berinsial L (18) itu mengaku sedih anaknya ternyata sampai melakukan 'Open BO' alias menerima booking online pria hidung belang.
Saat razia, L diringkus bersama teman perempuannya yang masih berusia 16 tahun, dan seorang lelaki.
Baca juga: Akting Jadi Pemilik Bisnis Prostitusi, Ayah 2 Anak di Yogyakarta Tipu dan Cabuli 4 Wanita
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, L terjaring razia yang digelar di rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.
Dari razia tersebut, pihaknya mengamankan belasan muda-mudi yang bukan suami istri.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "Open BO" atau prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Hal ini karena dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'Open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Bocah 15 Tahun di Bogor Dijebak Masuk Prostitusi Online, Ditawari Gaji Rp 3 Juta per Minggu
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.