TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial SIN (68) ditangkap polisi gara-gara mencabuli anak di bawah umur.
Korban pencabulan kakek asal Trenggalek, Jawa Timur ini berjumlah empat siswi SD.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sejak September-Oktober 2023.
Baca juga: Guru Cabuli Murid SMP saat Study Tour, Beraksi di Dalam Bus ketika Perjalanan, Begini Nasib Pelaku
Dalam melakukan aksinya, SIN yang merupakan warga sekitar, setiap hari nongkrong di warung di lapangan dekat SD para korban.
Setelah melihat ada target mendekat, pelaku pun modus memanggil korban dengan sebut 'adik-adik cantik' dan kemudian mengiming-imingi mereka jajan.
"Pelaku memanggil korban lalu bilang 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan,'" ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).
Korban lalu terbujuk rayuan pelaku.
Pelaku mencium pipi korban dan melakukan pelecehan seksual pada bocah SD.
Baca juga: Istrinya Sedang Hamil, Pria di Bengkulu Justru Cabuli Pacarnya yang Masih 15 Tahun Belasan Kali
"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD, umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.
Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.
Mendapati cerita anaknya, orang tua korban kaget, namun ia memilih untuk menenangkan diri.
"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah, terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka hukuman ditambah sepertiga," tutup AKBP Gathut Bowo Supriyono. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Adik Cantik Dicium Kung Ya,' Kakek di Trenggalek Tega Cabuli 4 Siswi SD dengan Iming-iming Jajan