Breaking News:

Terkini Daerah

Istrinya Sedang Hamil, Pria di Bengkulu Justru Cabuli Pacarnya yang Masih 15 Tahun Belasan Kali

Seorang ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria beristri di Bengkulu.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria beristri di Bengkulu. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ABG berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria beristri Bengkulu.

Aksi pencabulan bahkan dilakukan sampai 14 kali, padahal istri pelaku saat itu sedang hamil.

Menurut Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi Mardiansyah, pelaku berinsial DC (20) mencabuli korban sejak Februari 2023 sampai September 2023.

Sementara itu, istri pelaku tinggal di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dalam kondisi mengandung.

Baca juga: Viral Pedagang Serabi Keliling Cabuli Bocah 5 Tahun di Gang Sepi, Berakhir Dihajar Warga

Pria yang merupakan warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan ini kemudian ditangkap oleh aparat Polsek Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Bengkulu pada Jumat (29/9/2023).

"Ada satu pelaku diamankan, inisial DC, kasus persetubuhan anak di bawah umur," ujar Dodi.

Pelaku dan korban juga menjalin hubungan pacaran.

Keduanya saling mengenal dari sosial media hingga kemudian berpacaran.

"DC ini sudah memiliki istri, tapi korbannya ini ada hubungan juga dengan pelaku," jelas kapolsek.

Baca juga: Pamit Beli Es Krim, Istri di Bogor Malah Hilang, padahal Baru Sebulan Nikah, Ini Kata Suami

Pelaku DC mengaku jika ia dan korban sudah berpacaran sebelum menikah dengan istrinya yang sekarang.

Ia pun tak menampik bahwa korban masih di bawah umur.

"Saya lebih dulu kenal dia (korban) dibandingkan istri saya sekarang," ujar DC.

Dari hasil gelar perkara dan dari keterangan saksi serta korban maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Tewas seusai Dilecehkan Lansia, Pelaku Ternyata Pernah Cabuli Beberapa Anak Laki-laki

DC dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Tags:
BengkuluKasus PencabulanPencabulanLubuklinggauSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved