"Kalau jegal-jegalan itu pemainnya, kalau jegal motong striker wasitnya harus tiup peluit jangan dibiarkan," ucap Ganjar, dikutip dari Kompas TV, Jumat (3/11/2023).
Pengamat Politik
Dikutip dari Kompas TV, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan tudingan penjegalan itu diartikan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),
Diketahui, saat ini MKMK sedang mengurus persidangan yang meminta putusan MK soal batas capres dan cawapres.
Bivitri menegaskan bahwa desakan terhadap MKMK untuk menyatakan bahwa putusan MK pada 16 Oktober 2023 bermasalah, bukan semata karena Gibran.
"Jadi sekali lagi tujuannya bukan sekadar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres, bukan itu," tegas Bivitri, Jumat (3/11/2023).
"Tujuannya adalah, MK-nya ini sudah dirusak, dan cara berpolitik itu sudah dirusak, dan ini yang kita harus benahi," tuturnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)