Pilpres 2024

Ramai-ramai Tanggapi Isu Penjegalan Gibran Maju Bacawapres, Respons PDIP hingga Singgung Putusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Prabowo dan Gibran saat memberikan sambutan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Kalau jegal-jegalan itu pemainnya, kalau jegal motong striker wasitnya harus tiup peluit jangan dibiarkan," ucap Ganjar, dikutip dari Kompas TV, Jumat (3/11/2023).

Pengamat Politik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Dikutip dari Kompas TV, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan tudingan penjegalan itu diartikan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),

Diketahui, saat ini MKMK sedang mengurus persidangan yang meminta putusan MK soal batas capres dan cawapres.

Bivitri menegaskan bahwa desakan terhadap MKMK untuk menyatakan bahwa putusan MK pada 16 Oktober 2023 bermasalah, bukan semata karena Gibran.

"Jadi sekali lagi tujuannya bukan sekadar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres, bukan itu," tegas Bivitri, Jumat (3/11/2023).

"Tujuannya adalah, MK-nya ini sudah dirusak, dan cara berpolitik itu sudah dirusak, dan ini yang kita harus benahi," tuturnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)