Pilpres 2024

Kata Denny Indrayana soal Syarat KPU RI Harus Minta Prabowo Cari Pengganti Gibran untuk Bacawapres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

"Nanti tolong dilihat putusan yang akan dibacakan, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan (MKMK) ada pengaruhnya pada putusan MK," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).

"Sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/ wakil presiden," tambahnya.

Baca juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Ditawari Kaesang untuk Gabung PSI, Ini Jawabannya

Jimly menambahkan putusan MKMK nantinya akan mempengaruhi kinerja dari KPU RI sebagai penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023 mendatang.

Mantan Ketua MK itu menyebut kasus laporan Denny Indrayana, dkk inti harus mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia. Tapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," tambah Jimly. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)