TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengungkap kejanggalan pengakuan Danu, satu di antara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 silam.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni M Ramdanu alias Danu, Yosef (suami sekaligus ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama,dan Abi (anak Mimin).
Baca juga: Motif Kasus Subang Mulai Temui Titik Terang, Polisi Dalami soal Yayasan, Ini Kecurigaan Yoris
Hingga kini, polisi terus menyelidiki terkait motif pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Dari kelima tersangka tersebut pun terpecah menjadi dua kubu dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.
Danu didampingi kuasa hukum tim Achmad Taufan.
Sedangkan Yosef Cs didampingi tim kuasa hukum Rohman Hidayat.
Setelah dua tahun kasus Subang tergantung, sejak Danu menyerahkan diri Polda Jabar giat kembali melakukan penyelidikan.
Bahkan belakangan Polda Jabar juga kembali melakukan olah TKP guna mencocokkan keterangan Danu yang mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia tersebut.
Dengan dilakukannya kembali olah TKP tersebut secara tidak langsung membuat pihak Yosef Cs tersudut.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Yosef Rohman Hidayat buka suara.
Dilansir Tribun Jabar, Rohman Hidayat blak-blakan mengaku selama dua tahun kasus Subang diselidiki bahwa kliennya sejak awal disudutkan, terutama Yosef dan Mimin.
“Baru kemarin dilakukan olah TKP ulang, apakah ini jelas membuat klien Anda lebih tersudutkan?”
“Mungkin ada petunjuk dan bukti baru yang didapatkan di sana,” tanya pewawancara seperti dikutip dalam tayangan kanal YouTube Diskursus Net, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: UPDATE Pembunuhan di Subang, Yoris Bongkar Curhatan Yosef hingga Sebut Sikap sang Ayah yang Berubah
Lalu, Rohman Hidayat menjawab dan tak menampik bahwa kliennya disudutkan.