Pilpres 2024

Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka Lepas Kepartaian PDIP hingga Terancam Dijegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran berpasangan jadi cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024

Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Namun, diketahui saat menjabat jadi Wali Kota Solo, Gibran maju dengan kendaraan PDIP dan belum ada lagi partai yang meminangnya.

3. Tercancam Gagal Maju di Pilpres 2024

Momen Prabowo dan Gibran saat memberikan sambutan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (HO Tribunnews.com)

Gibran yang berusia di bawah 40 tahun tersebut diketahui maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan batas usia capres-cawapres.

Setelah putusan itu, banyak polemik yang datang sehingga beberapa kalangan meragukan putusan MK tersebut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, Denny Indrayana memuat jika keputusan MK tidak sah karena pelanggaran etika oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sehingga, Gibran bisa saja menerima konsekuensi gagal ditetapkan sebagai cawapres Prabowo.

Sementara Prabowo harus memberikan pengganti Gibran jika ingin tetap maju di Pilpres 2024. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)