TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertaruhkan banyak hal untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Prabowo-Gibran mendaftarkan diri di Pilpres 2024 dan telah melakukan serangkaian syarat untuk kelolosan.
Namun, di balik itu semua, Gibran Rakabuming Raka menuai sejumlah polemik.
Baca juga: Gibran Belum Lepas dari PDIP seusai Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Keduanya Saling Membutuhkan
1. Keanggotaan PDIP
Dikutip dari Tribunnews, Wali Kota Solo tersebut belum resmi keluar dari PDIP lantaran belum ada pemanggilan dan pengumuman.
Gibran juga tak menampik bahwa dirinya masih mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader PDIP.
"Iya (KTA masih di tangan saya)," ucapnya, masih dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (27/10/2023).
Namun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menegaskan Gibran bukan lagi kader partainya.
Baca juga: Buntut Diminta Mengembalikan KTA PDIP setelah Jadi Cawapres Prabowo, Gibran: Ya Nanti Saya Temui
Hal ini lantaran Gibran telah mendaftar dengan Prabowo sementara PDIP mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDIP telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi cawapres dari KIM."
"Jadi, teman-teman wartawan santai saja. Tidak perlu heboh," kata Komarudin, Kamis (26/10/2023).
2. Wali Kota Solo
Diketahui, Gibran merupakan Wali Kota Solo yang saat ini masih menjabat jelang tahun ketiganya.
Dikutip dari Kompas.com, Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan ada aturan khusus jika Gibran mendaftar jadi cawapres.
"Pejabat daerah yang hendak mengajukan diri jadi capres atau cawapres itu harus minta izin kepada Presiden Jokowi. Hanya minta izin," tuturnya, saat dihubungi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud Vs Anies-Cak Imin di 3 Lembaga Survei: Bersaing Ketat
Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.
Namun, diketahui saat menjabat jadi Wali Kota Solo, Gibran maju dengan kendaraan PDIP dan belum ada lagi partai yang meminangnya.
3. Tercancam Gagal Maju di Pilpres 2024
Gibran yang berusia di bawah 40 tahun tersebut diketahui maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan batas usia capres-cawapres.
Setelah putusan itu, banyak polemik yang datang sehingga beberapa kalangan meragukan putusan MK tersebut.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Kamis 26 Oktober 2023.
Dalam gugatannya, Denny Indrayana memuat jika keputusan MK tidak sah karena pelanggaran etika oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sehingga, Gibran bisa saja menerima konsekuensi gagal ditetapkan sebagai cawapres Prabowo.
Sementara Prabowo harus memberikan pengganti Gibran jika ingin tetap maju di Pilpres 2024. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)